Ambon (KABARIN) -
Polres Tual menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs), yang berujung pada kematian korban.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro mengatakan proses penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan status Bripda MS resmi berubah dari terlapor menjadi tersangka.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujarnya.
Kapolres menegaskan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.
Proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual. Sementara itu, dugaan pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku.
Bripda MS telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik di Polda Maluku. Setelah itu, ia akan dikembalikan ke Polres Tual guna melanjutkan proses hukum pidana.
Kepolisian juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban dan akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tual.
Kasat Reskrim Polres Tual Aji Prakoso menyebut pihaknya telah memeriksa 14 saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari.
Sekitar pukul 02.00 WIT, patroli bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun untuk melakukan pengamanan. Tak lama kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Respons Pimpinan dan Permintaan Maaf
Pascakejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Kepolisian langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran anggota.
“Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” katanya.
Kasus ini kini terus bergulir dengan pengawasan berlapis, baik dari aspek pidana maupun etik internal kepolisian.
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2026